Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengakui pengawasan Kementerian Agama kepada biro perjalanan umroh atau travel nakal telah dilakukan, namun tidak maksimal.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.